Asuransi Kredit Perdagangan - Proteksi Kepastian Kemajuan Usaha

Produk asuransi ini memberikan proteksi terhadap risiko kerugian transaksi perdagangan yang dialami oleh produsen, Distributor, Sub Distributor, Agen akibat sejumlah piutang (outstanding amount) yang tidak dibayar oleh Debitur (buyers), karena mengalami Protracted Default dan Insolvensi.

Asuransikan Usaha Anda !

JP-ASKRED merupakan produk Asuransi Kredit Perdagangan PT Jasaraharja Putera yang khusus dipersembahkan untuk memberikan proteksi terhadap resiko kerugian transaksi perdagangan yang dialami oleh Produsen, Distributor, Sub Distributor, Agen akibat sejumlah piutang (outstanding amount) yang tidak dibayarkan oleh Debitur (buyers), karena mengalami Protracted Default dan Insolvensi.

Protracted Default adalah gagalnya pembayaran oleh salah satu Debitur atas sejumlah piutang tertentu dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo suatu invoice. Insolvensi merupakan pernyataan pailit atas Debitur yang disetujui oleh pengadilan.

OBJEK PERTANGGUNGAN adalah sejumlah piutang (outstanding amount) yang berasal dari transaksi perdagangan kredit antara tertanggung (produsen, distributor, sub distributor, agen) dengan Debitur (buyers), dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Transaksi perdagangan secara kredit tersebut sifatnya harus berkesinambungan, dengan pengertian pemberian kredit dari Produsen, Distributor, Sub Distributor, Agen kepada Debitur (buyers) harus terjadi berulang kali dan terus-menerus yang akan memberikan pengaruh pada perputaran usaha.

2. Hubungan antara Produsen, Distributor, Sub Distributor, Agen dengan Debitur (buyers) hanya terbatas hubungan bisnis.

- Membantu manajemen resiko perusahaan
- Mengurangi piutang ragu-ragu
- Meningkatkan volume penjualan
- Membantu dalam melakukan perluasan usaha
- Memperbaiki neraca perusahaan
- Meningkatkan kepercayaan pihak kreditur
- Meningkatkan keuntungan
- Kepastian pembayaran klaim asuransi sehingga perusahaan terhindar dari kerugian ataupun kemacetan kredit

- Outstanding piutang yang berasal dari transaksi perdagangan dengan: individu/keluarga, instansi pemerintah atau anak perusahaan.
- Terjadinya konflik kepentingan antara tertanggung & debitur (dispute)
- Tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah
- Denda & bunga
- Act of God, epidemi, rekasi nuklir, kontaminasi radioaktif
- Resiko politik

- Dalam hal Debitur dinyatakan insolvensi, tuntutan ganti rugi dapat diajukan begitu pernyataan insolvensi tersebut dikeluarkan oleh Pihak yang Berwenang.
- Dalam hal terjadinya Protracted Default atas suatu Debitur terutama ganti rugi dapat diajukan setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal jatuh tempo invoice pertama.

Kelengkapan Berkas Klaim

– Seluruh copy invoice selama masa pertanggu polis
– Copy deklarasi penjualan
– Copy kontrak penjualan
– Copy dokumen-dokumen pelayaran (apabia barang berasal dari import)
– Copy dokumen sehubungan dengan usaha penagihan piutang
– Copy dokumen yang menyangkut keadaan Debitur / buyer (pailit dan atau dibubarkan demi hukum)
– Surat pernyataan insolvensi (untuk tertanggung yang dinyatakan insolvensi).