Penerapan Prinsip Tata Kelola yang baik bagi Perusahaan (Good Corporate Governance-GCG)
Dalam penerapan GCG dasar aturan yang digunakan JRP–
INSURANCE adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) NO.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan
yang baik bagi Perusahaan Perasuransian.
Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tersebut
JRP–INSURANCE sebagai salah satu Perusahaan Asuransi
Umum wajib menerapkan prinsip GCG dalam setiap kegiatan
usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
Prinsip GCG dimaksud meliputi:
a. keterbukaan (transparency), yaitu keterbukaan dalam
proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam
pengungkapan dan penyediaan informasi yang relevan
mengenai Perusahaan, yang mudah diakses oleh
Pemangku Kepentingan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang–undangan di bidang perasuransian
serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan Usaha
Perasuransian yang sehat;
b. akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi dan
pelaksanaan pertanggungjawaban Organ Perusahaan
sehingga kinerja Perusahaan, dapat berjalan secara
transparan, wajar, efektif, dan efisien;
c. pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian
pengelolaan Perusahaan dengan ketentuan peraturan
perundang–undangan di bidang perasuransian dan nilai–
nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik
penyelenggaraan Usaha Perasuransian yang sehat;
d. kemandirian (independency), yaitu keadaan Perusahaan
yang dikelola secara mandiri dan profesional serta bebas
dari benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan
dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang–undangan di bidang perasuransian
dan nilai–nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik
penyelenggaraan Usaha Perasuransian yang sehat; dan
e. kesetaraan dan kewajaran (fairness), yaitu kesetaraan,
keseimbangan, dan keadilan di dalam memenuhi hak–hak
Pemangku Kepentingan yang timbul berdasarkan
perjanjian, ketentuan peraturan perundang–undangan di
bidang perasuransian, dan nilai–nilai etika serta standar,
prinsip, dan praktik penyelenggaraan Usaha
Perasuransian yang sehat.R
Penerapan GCG bertujuan untuk:
a. mengoptimalkan nilai Perusahaan bagi Pemangku
Kepentingan khususnya pemegang polis, tertanggung,
peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh
manfaat;
b. meningkatkan pengelolaan JRP–INSURANCE secara
profesional, efektif, dan efisien;
c. meningkatkan kepatuhan Organ Perusahaan dan DPS
serta jajaran dibawahnya agar dalam membuat keputusan
dan menjalankan tindakan dilandasi pada etika yang
tinggi, kepatuhan terhadap peraturan perundang–
undangan, dan kesadaran atas tanggung jawab sosial JRP–
INSURANCE terhadap Pemangku Kepentingan maupun
kelestarian lingkungan;
d. mewujudkan JRP–INSURANCE menjadi entitas usaha yang
lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif;
dan
e. meningkatkan kontribusi JRP–INSURANCE dalam
perekonomian nasional.
Pelaksanaan prinsip GCG JRP–INSURANCE dituangkan dalam
Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang memuat dan telah
diwujudkan dalam:
a. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan
Komisaris, dan DPS;
b. pelaksanaan tugas satuan kerja dan komite yang
menjalankan fungsi pengendalian internal JRP–
INSURANCE;
c. penerapan fungsi kepatuhan, auditor internal, dan auditor
eksternal;
d. penerapan manajemen risiko, termasuk system
pengendalian internal dan penerapan tata kelola teknologi
informasi;
e. penerapan kebijakan remunerasi;
f. rencana strategis JRP–INSURANCE; dan
g. transparansi kondisi keuangan dan non keuangan JRP–
INSURANCE.
Pedoman GCG PT Jasaraharja Putera Lihat Disini…